Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 35
UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Your Correction
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion