Correct Article 78
UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
(2) Peraturan PRESIDEN yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
(3) Peraturan Menteri yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
(4) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini:
a. PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan;
b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan; dan
c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Your Correction
