Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat daerah yang ... yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Your Correction