Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Provinsi Sulawesi Barat berhak mendapat alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penjabat Gubernur Sulawesi Barat menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat pengesahan. (4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pengesahan. (5) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan penatausahaan keuangan Daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap triwulan kepada Menteri Dalam Negeri. (6) Penjabat ... (6) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat MENETAPKAN Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah setelah memperoleh pengesahan Menteri Dalam Negeri. (7) Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut- turut sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini paling sedikit sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun anggaran. (8) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang jumlahnya paling sedikit sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan pemekaran. (9) Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (8).
Your Correction