Correct Article 14
UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan menginventarisasi dan mengatur pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Sulawesi Barat;
d. utang piutang Provinsi Sulawesi Selatan yang kegunaannya untuk Provinsi Sulawesi Barat; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
