Correct Article 10
UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
