Correct Article 9
UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan ...
pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Sulawesi Barat paling kurang dalam waktu 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
