Correct Article 6
UU Nomor 26 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction
