Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 26 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Papua dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (4) Menteri... (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Your Correction