Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, penyelidik berwenang : a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti. c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya. d. memanggil … d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya. e. meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu. f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya. g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1) pemeriksaan surat; 2) penggeledahan dan penyitaan; 3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu; 4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan. (2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.
Your Correction