Correct Article 47
UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
