Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction