Correct Article 43
UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada dilingkungan Peradilan Umum.
Your Correction
