Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 26 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi. (2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction