Correct Article 27
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Ankum Atasan yang berwenang MEMUTUSKAN keberatan wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
Your Correction
