Correct Article 25
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.
Your Correction
