Correct Article 21
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Your Correction
