Correct Article 20
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum.
(2) Hari...
(2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada hari itu ditunda.
(3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir hukuman yang harus dijalani.
Your Correction
