Correct Article 17
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar yang bersangkutan.
(3) Ankum...
(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman.
Your Correction
