Correct Article 16
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.
Your Correction
