Correct Article 15
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
Your Correction
