Correct Article 12
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Setiap Ankum berwenang:
a. melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
c. menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
(2) Ankum Atasan berwenang:
a. menunda...
a. menunda pelaksanaan hukuman;
b. memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.
(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction
