Correct Article 9
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. negara dalam keadaan bahaya;
b. dalam kegiatan operasi militer;
c. dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
d. seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
Your Correction
