Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. negara dalam keadaan bahaya; b. dalam kegiatan operasi militer; c. dalam suatu kesatuan yang disiagakan; d. seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
Your Correction