Correct Article 35
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang demikian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB V…
Your Correction
