Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung pelanggar. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua puluh empat) jam. (3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction