Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin bersamaan dengan pidana yang akan atau sudah dijatuhkan. (2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi hukuman didiplin. (3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya. (4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa setelah 6 (enam) bulan terhitung : a. sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan; b. sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit dari Papera; c. sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Hukim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.
Your Correction