Correct Article 2
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi:
a. prajurit;
b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku bagi prajurit yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan tutpan.
BAB II…
Your Correction
