Correct Article 1
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
2. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
3. Tindakan…
3. Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang atas dasar ketentuan UNDANG-UNDANG ini melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
5. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada hukum militer.
6. Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik INDONESIA yang lain.
7. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik INDONESIA yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang lain.
8. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
9. Atasan…
9. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar UNDANG-UNDANG ini diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berada di bawah wewenang komandonya.
10. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
11. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Your Correction
