Correct Article 2
UU Nomor 26 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)
Current Text
(1)Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengadakan tindakan- tindakan yang dianggapnya perlu guna memenuhi kewajiban dan menggunakan hak-hak negara INDONESIA karena keanggotaan pada Badan itu.
(2)Disini disebutkan beberapa, akan tetapi tidak semua, tindakan-tindakan yang perlu diambil.
a.penunjukan Bank INDONESIA sebagai penyimpan milik Badan yang ditahanya disini;
b.penunjukan instansi yang akan mengadakan hubungan atas nama negara INDONESIA dengan Badan tersebut;
c.pembayaran atau perintah membayarkan uang iuran negara INDONESIA kepada Badan tersebut;
d.pembayaran atau perintah membayarkan jumlah-jumlah uang lainnya yang karena keanggotaan harus dibayar atau jumlah-jumlah yang disanggupi pembayarannya oleh negara INDONESIA kepada Badan atau anggota Badan itu. Hal ini umpamanya dapat timbul apabila memberikan pinjaman- pinjaman baik kepada Badan maupun anggota lain;
e.penerimaan jumlah-jumlah uang yang dibayarkan oleh Badan kepada negara INDONESIA umpamanya dalam halnya INDONESIA menerima bantuan dividend atau pembayaran-pembayaran kembali iurannya dalam halnya pembubaran Badan atau apabila INDONESIA berhenti menjadi anggota atau karena hal-hal lain;
f.kemungkinan mengeluarkan obligasi dirasa perlu apabila penerimaan-penerimaan Pemerintah tidak mencukupi guna segera memenuhi kewajiban-kewajiban karena UNDANG-UNDANG ini atau Persetujuan tersebut.
Your Correction
