Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 26 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pasal IX ayat 2 (c) Persetujuan Badan Keuangan Internasional menentukan bahwa naskah Persetujuan tadi, yang tersimpan pada Bank Dunia, harus ditandatangani oleh pajabat yang diberi kuasa oleh pemerintah negara-anggota. (2)Hal ini adalah untuk memenuhi ketentuan pasal IX ayat 2 (a). Keanggotaan mulai berlaku pada saat penyerahan Tanda-tanda persetujuan ini.
Your Correction