Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja. (2) Dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction