Correct Article 42
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
(1) Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira.
(2) Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama.
(3) Ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk Militer laki-laki dan ruang tahanan untuk Militer perempuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
