Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum. (2) Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda jika Terhukum mengajukan permohonan keberatan. (3) Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin Militer yang harus dijalani. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction