Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Hukuman Disiplin Militer terhadap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dijatuhkan, keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer merupakan wewenang Papera setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur. (2) Setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Papera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari menerbitkan keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dan menyampaikan kepada Ankum yang berwenang. (3) Berdasarkan keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer oleh Papera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ankum segera menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer yang dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.
Your Correction