Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal; b. fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah dilakukan; c. hal yang memberatkan dan meringankan; d. pasal yang dilanggar dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; e. pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan f. diktum putusan yang memuat: 1. alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; 2. jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan 3. jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
Your Correction