Correct Article 39
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal;
b. fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah dilakukan;
c. hal yang memberatkan dan meringankan;
d. pasal yang dilanggar dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
e. pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan
f. diktum putusan yang memuat:
1. alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
2. jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan
3. jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
Your Correction
