Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan dalam sidang Disiplin Militer. (2) Sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang Disiplin Militer. (3) Ankum menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer berdasarkan keyakinan telah terjadi Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dilakukan oleh Tersangka, dengan didukung paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah. (4) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya Hukuman Disiplin Militer, Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan dan pembinaan dengan memperhatikan keadaan pada waktu Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan, kepribadian, dan tingkah laku Tersangka sehari-hari. (5) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer. (6) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara lainnya. (7) Ankum sesudah menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mengajukan keberatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction