Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa. (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ankum; b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau c. pejabat lain yang berwenang.
Your Correction