Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer berhak didampingi perwira sebagai penasihat pada setiap tingkat Pemeriksaan.
Your Correction
Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer berhak didampingi perwira sebagai penasihat pada setiap tingkat Pemeriksaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion