Correct Article 30
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
(1) Apabila Ankum lalai atau tidak melaksanakan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer, Ankum Atasan memberikan peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis oleh Ankum Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan kedaluwarsa.
Your Correction
