Correct Article 27
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Pemeriksaan;
b. penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
c. pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan
d. pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.
Your Correction
