Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. Pemeriksaan; b. penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; c. pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan d. pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.
Your Correction