Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.
Your Correction