Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ankum Atasan yang berwenang memutus permohonan keberatan, wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan, dalam bentuk keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan keberatan diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. (3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. (4) Dalam hal keberatan ditolak atau diterima sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Your Correction