Correct Article 25
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dikenai:
a. tindakan Disiplin Militer; dan/atau
b. Hukuman Disiplin Militer.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
