Correct Article 18
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
Dalam melaksanakan perintah, Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
a. memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah;
b. mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang memberi perintah;
c. menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah; dan
d. bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan perintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
