Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib: a. berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis; b. singkat, lengkap, dan jelas; c. memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan d. bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Your Correction