Correct Article 15
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
a. berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis;
b. singkat, lengkap, dan jelas;
c. memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
d. bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Your Correction
