Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dapat menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di tempat kejadian, berwenang melakukan atau www.djpp.kemenkumham.go.id memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung Tersangka. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Your Correction