Correct Article 12
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Current Text
(1) Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
