Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction