Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH mengenai ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) PERATURAN PEMERINTAH mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (3) PERATURAN PEMERINTAH mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (4) Penyelenggara harus menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) PERATURAN PEMERINTAH mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (6) PERATURAN PEMERINTAH mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (7) Peraturan PRESIDEN mengenai mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction