Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kerinci. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V . . .
Your Correction