Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja . . . Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
Your Correction